Haruskah Memberikan Mahar yang Tinggi pada Wanita yang Mau Dinikahi?


Mahar adalah hak wanita yang ditetapkan oleh agama Islam sebelum terjadinya perkawinan tanpa ditetapkan tentang besar kecilnya sebuah mahar tersebut, yang diserahkan sepenuhnya pada keadaan atau adat istiadat setempat.

Dan seorang calon suami yang bersedia memberi mahar yang tinggi berarti ia telah sanggup mengawini wanita tersebut tanpa merasa menyesal jika memberikan mahar yang tinggi karena rasa cinta atau mau bekerjasama dengan calon isterinya.

Dan walaupun demikian, kaidah Islam menetapkan: “Memudahkan adalah lebih baik daripada menyukarkan.” Juga dilarang memberikan tekanan-tekanan pada seseorang guna mencari atau menyerahkan mahar yang tinggi, serta tidak boleh melupakan keutamaan seseorang dengan lainnya diantara kaum muslimin.

Bahkan Al-Quran menetapkan untuk berbelanja atau memberikan sesuatu menurut kemampuannya. Berdasarkan firman Allah: “Hendaklah orang yang mampu memberikan nafkah menurut kemampuannya,” (QS. At-Thalaq ayat 7)

Ini berarti bahwa Allah tidak memaksakan sesuatu jika sekiranya memang tidak disanggupi, sehingga besarnya jumlah mahar tidak dipaksakan melainkan menurut kesanggupannya. [ Sumber: Jawaban Islam/Karya: Hussein Khalid Bahreisj/Penerbit:Al-Ikhlas ]

0 Response to "Haruskah Memberikan Mahar yang Tinggi pada Wanita yang Mau Dinikahi?"

Posting Komentar